Ada beberapa informasi penting yang perlu kita ketahui mengenai asuransi syariah . Prinsip syariah dalam kegiatan perasuransian berdasa...
Ada beberapa informasi penting yang perlu kita ketahui mengenai asuransi syariah.
Prinsip syariah dalam kegiatan perasuransian berdasar pada fatwa yang dikeluarkan oleh
Prinsip syariah dalam kegiatan perasuransian berdasar pada fatwa yang dikeluarkan oleh
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan aspek penyelenggaraan usahanya tetap dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Sementara, pengawasan aspek syariah dalam penyelenggaraan asuransi syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Lalu apa yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional? Simak jawabannya sebagai berikut:
- Dewan Pengawas Syari’ah (DPS)
Asuransi konvensional tidak diawasi oleh DPS. Dalam asuransi syariah DPS berfungsi untuk mengawasi operasional perusahaan agar sesuai dengan prinsip syari’ah.
- Akad
Akad dalam asuransi konvensional adalah Akad Pertukaran (Mu’awadhah/ tabadduli), sementara akad dalam asuransi syariah terdiri atas Akad Tabarru’ (hibah) dan Akad Tijarry (Mudharabah, Musyarakah, Wakalah bil ujrah, Mudharabah Musytarakah dll).
- Jaminan/Risiko
Asuransi konvensional menggunakan prinsip Transfer of Risk, transfer risiko dari Tertanggung ke Penanggung, sementara asuransi syariah menggunakan prinsip Sharing of Risk dimana antar peserta asuransi saling menanggung.
- Investasi
Investasi dalam asuransi syariah selain harus sesuai dengan peraturan perundangan juga harus sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah.
- Kepemilikan dana
Dalam asuransi konvensional kepemilikan dana dari premi peserta menjadi milik perusahaan, sementara dalam asuransi syariah dana adalah “milik bersama” peserta dan perusahaan hanya memegang amanah mengelola dana. Asuransi Syariah memiliki sistem peserta asuransi mendonasikan yang telah dibayarkan untuk menanggung klaim atas musibah yang dialami peserta lain.
Di Indonesia ada 4 perusahaan asuransi syariah dan ada 24 unit syariah dari perusahaan asuransi umum. Salah satu perusahaan asuransi umum berbasis syariah yang ada di Indonesia adalah PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan nama Chubb Syariah. Selain produk asuransi syariah untuk perusahaan,
Chubb Syariah juga menyediakan asuransi syariah untuk perorangan seperti asuransi syariah haji dan umrah, asuransi syariah kecelakaan diri, asuransi syariah kendaraan bermotor dan asuransi syariah rumah tinggal.
Semoga ulasan ini dapat membantu kita membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional.