Pasti sebagian orang banyak yang mengatakan bahwa mengasuransikan suatu barang hanya membuang – buang uang saja. Akan tetapi bila kita liha...
Pasti sebagian orang banyak yang mengatakan bahwa mengasuransikan suatu barang hanya membuang – buang uang saja. Akan tetapi bila kita lihat positifnya hal tersebut sangat berguna sekali untuk kita sendiri. Dengan menggunakan asuransi atau pertanggungan, hal – hal yang tidak di inginkan akan terhindar dan juga bisa di alihkan kepada pihak pertanggungan. Hal tersebut tentunya sangat menguntungkan bagi anda. di zaman yang sangat canggih ini tentunya mengasuransikan sebuah kendaraan roda empat adalah hal yang sangat bermanfaat sehingga bila anda terkena suatu hal yang merugikan akan di tanggung oleh pihak asuransi mobil dan anda pun tidak perlu mengeluarkan uang anda. berikut ini saya akan bahas tentang produk total loss only untuk kendaraan roda empat mungkin bisa jadi rekomendasi untuk anda :
Resiko Jaminan untuk kerugian atau sering di sebut Total Loss only
Dengan produk ini anda tentunya mendapatkan pelayanan yang di jamin resiko bila terjadi kerusakan yang di sebabkan karena kecelakaan misalkan. Kerugian yang menyebabkan Kerusakan tersebut tentunya akan di ambil oleh pihak asuransi mobil. Hal tersebut bisa anda dapatkan apabila anda membeli polis ke pihak perusahaan pertanggungan. Yang di tawarkan oleh pihak tersebut adalah pemulihan seperti kondisi semula, atau biaya untuk perbaikan pada kendaraan tersebut.
Kelebihan TPL
Produk yang satu ini adalah salah satu produk yang tentunya bisa di beli tanpa harus di asuransikan kendaraan. Selain itu jaminan dari TPL lainnya adalah dengan menjamin tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga ataupun tanggung jawab kepada pihak ketiga hal tersebut bisa di sebabkan karena kendaraan yang di pertanggungkan oleh nasabah. Kerugian atau jaminannya adalah kerusakan kendaraan biaya pengobatan serta kematian. Tentunya hal tersebut sangat bermanfaat.
untuk batas usia kendaraan yang di asuransikan di jamin selama 10 tahun itu sudah maksimal dan juga di kenakan loading premi sebesar 5% pertahunnya. Selain itu juga apabila gabungan maksimal kendaraan yang di asuransikan selama 5 tahun dan loading preminya sama sebesar 5% hal tersebut wajib pertahunnya.