Untuk muslimah Indonesia, memilih kosmetik halal ternyata tidak gampang. Ada satu faktor tambahan yang perlu diperhatikan selain aman ju...
Untuk muslimah Indonesia, memilih kosmetik halal ternyata tidak gampang. Ada satu faktor tambahan yang perlu diperhatikan selain aman juga halal. Kosmetik halal sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arintawati, produk kecantikan termasuk yang termasuk harus ada sertifikat halal. Sertifikat halal ini penting untuk memastikan tubuh tidak terkontaminasi bahan-bahan yang diharamkan secara agama Islam. Apalagi, produk kecantikan ini tidak bisa dilepas saat shalat. Jadi para muslimah wajib memperhatikan apakah kosmetik yang digunakan adalah kosmetik halal agar ibadahnya diterima. Maka dari itu kami rekomendasikan untuk menggunakan produk halal dari Nameera. Ingredients dan proses pembuatan produk Nameera yang sangat teliti dan modern membuatnya aman digunakan. Produk ini juga telah mengantongi kode BPOM dan juga sertifikat halal MUI.
Lantas bagaimana cara Anda mengetahui kosmetik halal yang cocok untuk muslimah? Seperti apa sih yang harus diperhatikan dalam membeli produk kecantikan ini? Setiap kosmetik halal itu harus mendapatkan sertifikasi dari MUI untuk kehalalannya – mulai dari bahan, proses produksi hingga pengemasan. Karena itu, untuk produk kecantikan – entah itu lipstik ataupun bedak, harusnya sudah ada label halal. Sekalipun misalnya kamu tidak menemukan di produk, coba tanya ke produsen mengenai sertifikat halal ini. Takut salah juga? Bisa cek ke Halal MUI ini.
Seperti yang dijelaskan oleh LPPOM MUI, halal tidaknya produk dimulai dari bahan yang digunakan. Hendaknya, bahan lipstik ataupun bedak atau produk kecantikan yang digunakan itu menggunakan bahan yang halal. MUI sendiri mengeluarkan daftar zat yang haram ataupun berbahaya untuk kulit. Bahan yang perlu diperhatikan dalam memilih kosmetik halal. Merkuri adalah bahan yang ini berbahaya untuk kulit. Jadi hindari kosmetik dengan bahan ini. Hidroquinon, Zat ini termasuk obat keras. Di luar negeri sudah dilarang penggunaannya. Tetapi di Indonesia masih ditolerir hingga batas toleransi 2%. Paparan hidroquinon bisa menyebabkan iritasi kulit sehingga menjadi merah, terbakar. Lebih lanjut bisa menyebabkan kerusakan ginjal, kanker darah dan kanker hati.