Saat mobil anda mengalami kecelakaan maka akan ada biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan perbaikan akan kerusakan yang terjadi. ...
Saat mobil anda mengalami kecelakaan maka akan ada biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan perbaikan akan kerusakan yang terjadi. Jika kerusakan yang terjadi pada kendaraan parah maka dalam biaya yang harus dikeluarkanpun menjadi lebih mahal, sehingga seringkali membebani pemilik kendaraan. Oleh karena itu sangat penting sekali memiliki asuransi kecelakaan mobil karena saat mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan maka resiko akan ganti rugi dapat ditangani oleh pihak asuransi.
Akan tetapi untuk bisa menikmati akan pertanggungan yang dilakukan oleh pihak asuransi saat terjadinya kecelakaan, maka penting juga mengetahui akan pengajuan klaimnya. Dengan pengajuan klaim yang benar maka asuransi kecelakaan mobil yang dilakukanpun menjadi lebih bermanfaat. Dan untuk hal tersebut berikut ini tips dalam melakukan klaim dalam asuransi kecelakaan mobil.
Sesegera mungkin melakukan pelaporan saat kecelakaan terjadi. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari waktu tenggang maksimal yang biasanya ditetapkan oleh pihak asuransi dalam melakukan klaim asuransi kecelakaan mobil. Untuk waktunya ini setiap perusahaan asuransi biasanya berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan masing-masing.
Memiliki dokumentasi atas kecelakaan yang terjadi. Anda dapat melakukan dokumentasi dengan memfoto berbagai bagian mobil yang mengalami kerusakan. Ini dapat menjadi alat bukti kepada pihak asuransi atas kecelakaan yang benar-benar terjadi.
Menyiapkan berbagai berkas dokumen yang diperlukan. Dalam hal ini data diri dan polis asuransi yang dimiliki sebaiknya telah disiapkan sebelumnya. Data seperti STNK mobil, SIM, dan data lainnya yang penting.
Mempersiapkan laporan kronologi kejadian. Pada kecelakaan yang terjadi sebaiknya anda juga telah menyiapkan berbagai catatan laporan kejadian. Selain itu jika kejadiannya berupa kehilangan kendaraan karena pencurian maka membuat laporan kepada pihak kepolisian perlu dilakukan.
Meminta survei pihak asuransi. Hal ini dilakukan jika laporan yang dilakukan telah diterima oleh pihak asuransi. Setelah itu minta juga kepada pihak perusahaan untuk mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) sehingga mobil yang rusak dapat dilakukan perbaikan di bengkel rekanan resmi perusahaan asuransi.